Bioindustri Omnipresen

Blog

Cara Efektif Melakukan Treatment Kayu Anti Serangga sebelum Ekspor ke Luar Negeri

Treatment kayu anti serangga sebelum ekspor adalah langkah penting bagi eksportir kayu. Melansir USDA.gov, tingkat keberadaan hama pada material kemasan kayu mencapai sekitar 0,34% yang menurun ke 0,18% setelah ISPM 15 diterapkan menyeluruh di AS. 

Tidak menerapkan treatment yang sesuai bisa menyebabkan penolakan barang di pelabuhan, denda, bahkan kerusakan reputasi bisnis. Oleh karena itu, memahami dan mematuhi prosedur treatment menjadi kunci agar produk Anda tidak mengalami hambatan ekspor. 

Implementasi standar internasional seperti ISPM 15 terbukti menurunkan kerusakan kayu karena hama hingga 52%. Setelah diberlakukan standar tersebut, banyak negara akhirnya menurut palet atau kayu kemasan yang disertai dengan sertifikat resmi.  

Tanpa treatment yang tepat, bisnis ekspor kayu ke luar negeri bisa rugi besar akibat karantina, pengembalian barang, dan potensi penggantian biaya logistik. Dengan menggunakan treatment yang tepat, otomatis Anda tidak hanya melindungi produk tetapi juga mendukung kesehatan ekologis negara tujuan. 

Seperti apakah cara treatment kayu yang efektif dan bisa meraih kepercayaan global terhadap bisnis Anda? Mari simak cara-cara efektifnya ini. 

Mengapa treatment kayu anti serangga sebelum ekspor itu penting? 

Memulai dari pemahaman treatment kayu yang kuat sangat penting sebelum mengambil langkah praktis. Inilah alasan utama mengapa treatment kayu anti serangga adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi:

1. Mencegah hama lintas negara 

Treatment efektif mengeliminasi hama yang bisa terbawa ke negara tujuan, seperti powderpost beetle, kumbang cerambycidae atau bark beetles, yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem. anpa treatment, kayu bisa menjadi pintu masuk bagi serangga invasif yang merusak sektor kehutanan negara tujuan.

2. Melindungi ekosistem negara tujuan 

Hama kayu yang terbawa melalui kemasan bisa menginfeksi pohon lokal dan menyebar luas. Dampaknya bisa berupa kerusakan hutan produktif, kehilangan biodiversitas, dan kerugian ekonomi signifikan bagi negara importir.

Dengan menerapkan treatment, eksportir turut berkontribusi menjaga lingkungan global. Ekspor yang patuh aturan menunjukkan bahwa bisnis Anda peduli bukan hanya keuntungan semata, tapi juga keberlanjutan lingkungan dunia.

3. Memenuhi standar karantina internasional (ISPM 15)

ISPM 15 adalah standar yang dibuat oleh International Plant Protection Convention (IPPC) untuk menjamin kayu yang digunakan sebagai kemasan lintas negara aman dari hama. Standar ini mewajibkan penggunaan kayu bebas bark (cabang kecil tidak lebih dari 3 cm) dan treatment seperti Heat Treatment (HT) atau fumigasi (MB).

Dengan memenuhi ketentuan ISPM 15, Anda memastikan produk memenuhi syarat masuk ke lebih dari 100 negara peserta standar ini.

4. Menghindari pengembalian atau denda

Barang tanpa treatment atau sertifikasi yang benar berisiko ditahan, di karantina, bahkan dikembalikan oleh bea cukai. Biaya tambahan seperti penyimpanan, karantina, dan transportasi balik bisa jauh lebih tinggi daripada biaya treatment.

Memiliki sertifikat dan tanda HT sesuai standar, eksportir meminimalkan risiko dan mempercepat alur ekspor.

Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Kutu Bubuk Pada Furniture Berbahan Bambu

Metode treatment kayu anti serangga yang diakui internasional 

Berikut ini adalah penjelasan jenis treatment kayu sebelum ekspor apa saja yang telah diakui oleh standar global bisa menjadi referensi Anda:

1. Heat Treatment (HT)

Metode ini memiliki syarat proses pemanasan inti kayu mencapai minimum 56 °C selama paling tidak 30 menit.  Proses dilakukan di kiln drying atau portable heat chambers, memastikan segala larva dan serangga di dalam kayu mati. 

HT terbukti efektif terhadap berbagai hama dan relatif lebih bersih secara lingkungan dibanding fumigasi. Setelah treatment selesai, kayu diberi cap ISPM 15 dengan kode “HT” yang menjadikannya sah digunakan untuk ekspor.

2. Fumigasi (Methyl Bromide)

Treatment yang menggunakan gas methyl bromide (MB) untuk membunuh hama secara cepat. Keunggulannya adalah proses relatif cepat dan dapat menjangkau kayu padat. 

Namun, MB adalah zat kimia berbahaya dengan dampak lingkungan dan regulasi ketat di banyak negara, bahkan dilarang di Uni Eropa sejak 2010. Oleh karena itu, penggunaannya semakin dibatasi kecuali jika tidak ada alternatif lain.

3. Chemical pressure impregnation (CP)

Cara efektif yang biasa digunakan untuk kayu khusus seperti kayu galangan atau outdoor yang memerlukan perlindungan tambahan. CPI melibatkan tekanan kimia dalam silinder untuk meresapkan pestisida ke dalam pori kayu, menghasilkan daya tahan tinggi terhadap serangga.

Biasanya dipilih ketika kayu akan digunakan kembali di lingkungan terbuka atau untuk aplikasi jangka panjang. Cara ini fokus pada treatment harus disesuaikan dengan jenis kayu, tujuan negara ekspor, dan regulasi yang berlaku di sana.

Langkah praktis melakukan treatment kayu sebelum ekspor 

Usai mengenali metodenya, ada beberapa langkah praktis treatment kayu yang bisa Anda perhatikan, yaitu mulai dari:

1. Memahami jenis kayu dan tujuan negara

Sebelum melakukan treatment Anda perlu mengidentifikasi jenis kayu yang akan diekspor. Karena setiap jenis kayu bisa memiliki ketahanan dan kerentanan berbeda terhadap jamur dan hama. 

Kemudian, kenali juga regulasi negara tujuan, karena setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda-beda terkait perlakuan terhadap kayu impor. Misalnya, beberapa negara ada yang mewajibkan treatment HT. 

2. Memiliki metode treatment sesuai standar 

Metode treatment harus sesuai standar internasional, seperti ISPM 15. Beberapa metode umum yang sesuai standar adalah HT, fumigasi, hingga chemical pressure impregnation. 

3. Menggunakan jasa treatment resmi dan bersertifikat 

Jika tidak mampu melakukan sendiri, pastikan Anda melakukan treatment pada fasilitas yang terdaftar resmi dan memiliki sertifikat dari otoritas karantina atau lembaga pengawasan ekspor. 

4. Menyimpan bukti proses dan pengawasan ketat

Dokumentasikan seluruh proses treatment anti rayap, mulai dari jadwal, foto proses, hingga sertifikat dan dokumen pendukung lainnya. Anda juga wajib melakukan pengawasan mutu secara ketat dan memastikan tidak ada kontaminasi ulang. 

Proses sertifikasi ISPM dan penggunaan tanda HT

Setelah memahami metode dan langkah praktis treatment kayu anti serangga sebelum ekspor, kini saatnya Anda mempelajari sertifikasi ISPM hingga penggunaan tanda HT. Berikut ini masing-masing penjelasannya:

Apa itu ISPM 15 dan siapa yang mengaturnya

ISPM 15 adalah standar yang dikembangkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC), di bawah FAO. Standar ini berlaku untuk kemasan kayu tebal (>6 mm) seperti palet, peti, dan dunnage, untuk mencegah penyebaran hama lintas negara. 

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat ISPM 15?

Fasilitas treatment harus disertifikasi oleh otoritas nasional (NPPO) sesuai standar IPPC. Setelah sertifikasi, penyedia treatment menerima stamp dengan kode negara, nomor pemberi sertifikat, dan jenis treatment (HT atau MB). Fasilitas tersebut harus diaudit secara berkala agar tetap memenuhi standar.

Fungsi logo atau tanda HT

Tanda cap ISPM 15 (wheat stamp) mencakup kode seperti “HT” dan 4–6 digit unik untuk melacak asal kayu dan provider treatment. Cap ini berfungsi sebagai paspor wood packaging agar bisa lolos pemeriksaan karantina internasional. Tanpa cap yang jelas dan visible, barang berisiko ditolak meskipun telah melalui treatment.

Untuk memastikan kayu Anda benar-benar bebas dari hama dan siap ekspor, gunakan Biocide Insecticide sebagai bagian dari proses treatment. Produk ini dirancang khusus untuk membunuh serangga hingga ke dalam serat kayu tanpa merusak struktur atau warna alaminya. 

Dengan formulasi yang sudah teruji, Biocide Insecticide membantu memenuhi standar perlindungan ISPM 15 sekaligus memberi perlindungan jangka panjang terhadap kayu selama pengiriman. Hubungi tim bio sekarang juga untuk konsultasi bahan pengawet kayu yang tepat dengan klik banner di bawah ini sekarang!

tanya cs bio
Hotline dan Konsultasi