Ekspor furniture berbahan kayu ke berbagai negara tidak hanya soal desain dan kualitas produk, tapi juga kepatuhan terhadap regulasi internasional. Salah satu aspek krusial yang harus Anda pahami adalah persyaratan fumigasi dan karantina kayu untuk ekspor furniture.
Furniture dari kayu, terutama yang belum diproses dengan benar, berpotensi membawa organisme pengganggu yang bisa merusak ekosistem di negara tujuan. Untuk mencegahnya, pemerintah dan otoritas negara tujuan mewajibkan fumigasi dan karantina.
Kewajiban inilah yang harus diperhatikan oleh pemilik bisnis ekspor sejak awal demi menghindari penolakan furniture saat sampai di negara tujuan. Lalu, apa saja yang harus diperhatikan agar produk kayu Anda bisa lolos pemeriksaan dan masuk ke pasar global? Cek informasi lengkapnya pada artikel ini.
Mengapa persyaratan fumigasi dan karantina kayu untuk ekspor furniture itu penting?
Anda mungkin bertanya-tanya, apa pentingnya fumigasi dan karantina dalam ekspor kayu. Ternyata, prosedur ini penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan pertanian di negara tujuan ekspor.
Produk kayu, khususnya yang belum diolah secara menyeluruh seperti furniture, dapat menjadi pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Contohnya, serangga, jamur, maupun patogen yang lainnya.
Apabila organisme ini terbawa masuk ke negara tujuan ekspor Anda, dapat menimbulkan gangguan ekosistem setempat, merusak tanaman budidaya, serta menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Oleh karena itu, banyak negara yang mewajibkan produk kayu yang masuk menjalani perlakukan fumigasi dan karantina.
Syaratnya sendiri mengacu pada standar internasional seperti ISPM No. 15 (International Standard for Phytosanitary Measures) yang ada di bawah naungan FAO (Food and Agriculture Organization).
Standar internasional fumigasi dan karantina sebagai syarat untuk perlakukan kayu ekspor
Sebagai eksportir Anda harus tahu apa saja syarat dalam standar internasional mengenai perlakuan kayu ekspor. Standar yang digunakan sebagai acuan saat ini adalah ISPM No. 15 yang diterbitkan oleh IPPC (International Plant Protection Convention).
Syarat ini berlaku untuk produk kayu berupa kayu olahan seperti palet, peti, penyangga, hingga material kemasan lainnya. Kayu ini jugalah yang biasanya digunakan untuk pengemasan furniture ekspor.
Ada beberapa syarat utama yang harus Anda perhatikan, yaitu:
1. Jenis Kayu
Dalam ISPM No. 15, jenis kayu yang berlaku adalah solid wood packaging material atau berupa kayu solid. Ini karena kayu buatan yang sudah diproses dengan suhu tinggi dan tekanan tidak diwajibkan untuk mendapatkan fumigasi dan karantina.
Dengan pemrosesan tekanan, suhu tinggi membuat kayu buatan dianggap sudah aman dan terbebas dari masalah rayap, atau mikroorganisme yang bisa menimbulkan gangguan.
2. Perlakukan Kayu
Ada dua jenis perlakukan kayu yang bisa digunakan sebelum Anda melakukan ekspor, yaitu:
Heat Treatment
Proses ini adalah memanaskan kayu hingga suhu inti minimal 56 derajat Celcius selama hingga 30 menit. Proses ini harus dilakukan pada fasilitas yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas karantina yang berwenang.
Methyl Bromide Fumigation
Proses fumigasi yang diperbolehkan adalah dengan menggunakan gas metil bromida dengan dosis dan durasi yang sesuai ketentuan. Yaitu dengan konsentrasi 48 g/m kubik selama 24 jam di suhu 21 derajat Celcius atau lebih.
Fumigasi juga hanya bisa dilakukan oleh operator bersertifikat dan dengan ventilasi yang memadai. Jadi, tidak sembarangan orang atau Anda sendiri yang melakukannya tanpa sertifikasi khusus.
3. Penandaan Khusus
Apabila fumigasi sudah mengikuti dengan standar dan syarat ISPM No. 15, maka kayu akan diberikan cap atau tanda resmi. Dalam tanda tersebut tercantum, kode negara, nomor registrasi fasilitas, jenis perlakuan dan logo IPPC.
4. Sertifikasi
Setelah mendapatkan tanda resmi ISPM 15, produk kayu tidak membutuhkan lagi Phytosanitary Certificate (sertifikat kesehatan tumbuhan). Karena penandaan tersebut sudah menjadi bukti bahwa kayu telah mendapat perlakuan yang benar.
5. Kebersihan Kayu
Selain itu, kayu juga harus tidak memiliki lagi kulit yang berlebih, hama hidup, jamur atau kontaminan lainnya. Meskipun fumigasi telah dilakukan, kondisi fisik kayu juga harus tetap diperiksa sebelum diizinkan untuk ekspor.
Baca Juga: Peran Sertifikasi SVLK dalam Ekspor Furniture Kayu untuk Tembus Pasar Global
Langkah-langkah proses fumigasi dan karantina yang harus diikuti eksportir
Setelah mengetahui standar internasional yang jadi syarat ekspor produk kayu, kini Anda bisa mulai untuk memprosesnya. Setidaknya ada sekitar 7 langkah yang harus Anda lakukan dalam proses fumigasi dan karantina berikut ini:
1. Pemeriksaan awal dan persiapan produk kayu
Anda harus memastikan bahwa produk kayu yang akan diekspor dalam kondisi bersih, bebas dari kotoran, tidak memiliki kulit kayu yang berlebih dan tanda-tanda serangan hama. Langkah awal ini penting untuk memastikan kayu diproses lebih lanjut dan tidak ditolak ketika pemeriksaan.
Pada tahapan ini pula, Anda bisa menggunakan bahan kimia anti serangga dan jamur yang ramah lingkungan, seperti Biocide. Menggunakannya akan memudahkan Anda mempersiapkan kayu untuk ekspor yang bebas hama.
2. Pengajuan permohonan perlakuan fumigasi
Anda wajib mengajukan permohonan ke instansi karantina tumbuhan atau ke perusahaan jasa fumigasi yang terdaftar dan berizin resmi. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi jenis barang, jumlah, tujuan ekspor, negara tujuan dan jadwal fumigasi.
3. Pelaksanaan fumigasi
Proses fumigasi hanya akan dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan serta diawasi oleh petugas karantina. Biasanya akan menggunakan gas methyl bromide yang sesuai dengans tandar ISPM 15.
Dalam prosedurnya, petugas akan menutup produk kayu dengan terpal khusus, kemudian menyuntikkan gas fumigan dalam dosis tertentu. Menunggu waktu hingga 24 jam dan menjaga ventilasi tetap aman hingga selesai.
4. Pemeriksaan ulang oleh petugas karantina
Selesai melakukan fumigasi, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan prosedur dilakukan sesuai standar, tidak ada OPTK dan kerusakan akibat prosesnya, dan terakhir produk kayu dalam kondisi layak ekspor.
5. Penerbitan Sertifikat Fumigasi
Apabila produk kayu Anda dinyatakan lolos, maka akan Anda mendapatkan sertifikat fumigasi atau tanda ISPM 15. Ini adalah bukti yang sah bahwa produk kayu telah melewati proses yang benar.
6. Pengajuan dan Pemeriksaan Karantina Ekspor
Anda kemudian bisa mengajukan permohonan ke Badan Karantina Pertanian untuk proses karantina ekspor yang bisa dilakukan secara online. Petugas akan mengecek ulang fisik barang, dokumen dan memastikan bebas dari pelanggaran.
7. Penerbitan Phytosanitary Certificate
Terakhir, Anda bisa mendapatkan sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate), menyesuaikan peraturan dari negara tujuan ekspor. Baru setelah itu produk kayu siap untuk dikirimkan.
Inilah persyaratan fumigasi dan karantina kayu untuk ekspor furniture lengkap dengan langkahnya yang perlu Anda perhatikan. Untuk memulainya, Anda harus mempersiapkan produk kayu dengan baik dan jangan lupa untuk mengusir hama menggunakan Biocide dari Bioindustries.
Anda bisa menggunakan Biocide Insecticide atau Biocide Wood Fungicide untuk mengusir hama rayap maupun jamur. Produknya sendiri aman untuk kayu dan mudah digunakan karena hanya membutuhkan pelarut air.
Dengan begitu, persiapan produk kayu untuk masuk ke proses fumigasi dan karantina pun menjadi lancar. Produk kayu pun bisa Anda gunakan untuk mengemas atau langsung kirim ke negara tujuan.
Untuk mengetahui cara pakainya secara lengkap dan membeli produknya, Anda bisa klik banner di bawah ini dan berkonsultasi dengan tim Bioindustries.