Bioindustri Omnipresen

Blog

Mengenal European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap Industri Kayu dan Ekspor Furniture Indonesia

Apa Itu EUDR?

EUDR (European Union Deforestation Regulation) adalah peraturan baru dari Uni Eropa yang bertujuan untuk mencegah masuknya produk hasil deforestasi ke pasar Eropa. Regulasi ini resmi berlaku sejak 29 Juni 2023 dan akan mulai diterapkan penuh pada 30 Desember 2024 untuk perusahaan besar.

Melalui EUDR, Uni Eropa ingin memastikan bahwa setiap produk yang dijual di wilayahnya berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan deforestasi, khususnya setelah tanggal cut-off 31 Desember 2020.


Komoditas yang Terdampak EUDR

EUDR mencakup tujuh komoditas utama, salah satunya adalah kayu. Produk turunan seperti furnitur kayu, kertas, papan, dan elemen bangunan dari kayu juga termasuk dalam cakupan peraturan ini.

Furnitur kayu Indonesia yang biasa diekspor ke Eropa — seperti meja, kursi, lemari, dan rak — menjadi salah satu produk yang wajib mematuhi EUDR.


Dampak Langsung EUDR pada Industri Kayu dan Furnitur Indonesia

1. Kewajiban Due Diligence

Pelaku usaha wajib melaksanakan proses due diligence yang mencakup:

  • Pelacakan asal bahan baku kayu hingga ke titik geografis (geolokasi).
  • Pembuktian bahwa bahan tidak berasal dari area yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.
  • Legalitas kayu yang sesuai hukum di negara asal.

2. Sertifikasi Tidak Lagi Cukup

Sertifikat seperti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) atau FSC (Forest Stewardship Council) tidak menggugurkan kewajiban due diligence. Sertifikasi hanya bisa digunakan sebagai bukti tambahan, bukan bukti utama.

3. Tantangan Bagi UMKM

Usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor furnitur harus beradaptasi dengan persyaratan teknis seperti koordinat GPS, dokumentasi digital, dan pelaporan ke sistem Uni Eropa. Hal ini bisa jadi hambatan besar jika tidak ada pendampingan.


Sistem Risiko dan Kategori Negara

Uni Eropa akan mengelompokkan negara-negara pemasok ke dalam tiga tingkat risiko:

  • Risiko rendah: proses due diligence lebih sederhana.
  • Risiko standar: proses penuh.
  • Risiko tinggi: pengawasan ketat.

Belum ada pengumuman resmi soal posisi Indonesia, tapi karena masih menghadapi tantangan deforestasi, kemungkinan akan dikategorikan sebagai risiko standar atau bahkan risiko tinggi.


Implikasi Strategis bagi Eksportir Kayu

  1. Perlu Sistem Pelacakan Digital
    Pelaku industri harus mulai menggunakan sistem informasi geografis (GIS) dan pencatatan rantai pasok digital.
  2. Revisi Prosedur Produksi
    Semua kayu yang digunakan harus memiliki dokumentasi lengkap, mulai dari hutan hingga produk jadi.
  3. Investasi pada Kepatuhan Regulasi
    Investasi pada legalitas, transparansi, dan sistem dokumentasi jadi kunci untuk bertahan di pasar Eropa.

Peluang di Balik Tantangan

Meskipun tampak menantang, EUDR bisa membuka peluang bagi industri furnitur Indonesia untuk naik kelas:

  • Produk berbasis kayu lestari akan lebih dihargai.
  • Pasar Eropa akan memprioritaskan pemasok yang taat regulasi.
  • Meningkatkan citra industri kayu Indonesia sebagai ramah lingkungan dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

EUDR akan mengubah peta ekspor kayu dan furnitur global. Bagi Indonesia, ini adalah tantangan sekaligus peluang. Industri yang mampu beradaptasi dengan regulasi ini akan memiliki keunggulan kompetitif di pasar Uni Eropa. Sebaliknya, mereka yang tertinggal bisa kehilangan akses pasar bernilai tinggi tersebut.

Maka dari itu, pelaku usaha harus segera mengambil langkah proaktif: membenahi sistem pelacakan, memperkuat transparansi rantai pasok, dan memahami seluk-beluk regulasi EUDR secara menyeluruh.

tanya cs bio
Tanya Bio!