Bioindustri Omnipresen

Blog

Menggagas Kepekaan Konsumen dalam Memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia

Hari Hak Konsumen Sedunia
Sumber gambar: freepik

Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia dan hari kelima belas pada bulan Maret tahun 1962 adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Langkah awal mengenai ritual perayaan akan kepedulian serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen bermula dari satu hari penting tersebut.

Tanggal 15 Maret 1962, Presiden Amerika Serikat saat itu membacakan pidato di depan Kongres. Dalam pidatonya, Presiden kelahiran Mei 1917 tersebut membuat pernyataan yang menginspirasi lahirnya hari konsumen sedunia, “…konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting…yang pandangannya sering tidak didengar.”

Pidato inspiratif itu, di tahun yang sama lantas oleh Sang Presiden diajukan sebagai Undang-Undang kepada Kongres Amerika Serikat. Rancangan peraturan untuk perlindungan hak-hak konsumen lalu menjadi fokus Kongres dengan berkiblat pada isi pidato Presiden Kennedy.

Presiden Kennedy juga tercatat sebagai orang pertama yang berbicara masalah hak-hak dan perlindungan konsumen di forum besar.

Organisasi Konsumen Internasional (Consumers International) lalu mengangkat poin-poin penting dari pidato inspiratif Presiden Kennedy sebagai value organisasi mereka.

Setelah perjuangan panjang, Anwar Fazal seorang berkebangsaan Malaysia mengajukan tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Pada tanggal 15 Maret 1983, untuk pertama kalinya perayaan Hari Hak  Konsumen Sedunia diperingati.

Consumers Right Day
Sumber gambar: freepik

Undang-Undang dan Payung Hukum Hari Hak Konsumen

Di Indonesia sendiri, hak-hak dan perlindungan terhadap konsumen juga sudah sejak lama menjadi perhatian. Salah satu yang menjadi pilarnya diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821).

Disahkan sejak 20 April 1999, undang-undang ini mengatur secara rinci tentang perlindungan dan hak konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.

Payung hukum tentang perlindungan konsumen ini mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha serta tata cara mempertahankan hak dan melaksanakan kewajiban kepada dua entitas konsumen-pelaku usaha tersebut.

Secara umum, ada lima poin penting yang perlu digarisbawahi terkait hak konsumen menilik Undang-undang Perlindungan Hak Konsumen di Indonesia. Kelima hal itu meliputi, Hak Memilih Barang, Hak Mendapat

Kompensasi dan Ganti Rugi, Hak Mendapatkan Barang/Jasa Sesuai Nilai Tukar Dengan Kondisi dan Jaminan yang Dijanjikan, Hak Dilayani dan Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi, serta Hak Mendapatkan Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur atas Apa yang akan Dikonsumsi.

Kelima hal di atas tentu tidak ada yang berdiri dalam posisi yang lebih tinggi atau lebih rendah, pun yang berada lebih di depan atau dikesampingkan. Namun, kita bisa mengambil satu poin penting di antaranya, Hak Mendapatkan Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur atas Apa yang akan Dikonsumsi.

Beberapa tahun ke belakang, kita menyaksikan bahkan mungkin mengalami hal ini. Kita tidak perlu berandai-andai, toh hal ini sudah sering jadi sorotan, ketika satu dua konsumen barang atau jasa yang tidak mendapat informasi jelas mengenai satu produk. Atau ketika informasi produk barang atau jasa justru tidak jujur dan tidak benar.

Hasilnya tentu saja adalah ketidakpercayaan pada satu produk barang atau jasa tertentu, atau bahkan malah salah kaprah mengenai produk barang atau jasa tertentu.

Mengingat salah satu poin penting dalam kaitannya dengan hak konsumen ini, PT Bio Industri Omnipresen mencoba meniti jalan. Salah satunya dengan sertifikasi produk yang sudah standar internasional (jika bisa disebut seperti itu) melalui sertifikat dari US-EPA dan Reach ECHA.

Badan standarisasi US-EPA dari Amerika diperoleh PT Bio Industri Omnipresen dari Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh TUV Rheinland German dan menyatakan bahwa produk-produk Bio Industries telah sesuai dengan standard US. Environmental Protection Agency (EPA) Number 8. Paint VOC regulation compliance 2011 yang bebas dari bahan kimia berbahaya serta ramah lingkungan.

Melalui badan standarisasi berbeda (Reach ECHA), PT Bio Industri Omnipresen juga mendapat sertifikat bebas dari bahan kimia berbahaya pada Maret 2012.

Perkaranya, tidak mudah untuk banyak produsen satu produk, terutama cat untuk mau  membuka hal sesensitif ini. Mengingat bahan baku cat, proses produksi, sampai hal-hal yang terjadi setelah aplikasi cat yang tidak bisa dipisahkan dari kandungan kimia (berbahaya atau tidak).

Namun, demi memenuhi hak konsumen yang jadi kewajiban dan diatur berdasarkan Undang-undang Perlindungan Hak Konsumen, PT Bio Industri Omnipresen menginisiasi hal ini.

Comments are closed.

tanya cs bio
Tanya Bio!